Correct Article 18
PERPRES Nomor 46 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2020 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENCATATAN PENGALIHAN PATEN
Current Text
(1) Dalam hal persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, dan/atau Pasal 14 belum lengkap, Menteri memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasa untuk melengkapi persyaratan permohonan paling lama 60 (enam puluh) Hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan kekurangan persyaratan permohonan.
(2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemohon atau Kuasa tidak melengkapi persyaratan, permohonan pencatatan pengalihan Paten dianggap ditarik kembali.
(3) Dalam hal permohonan pencatatan pengalihan Paten ditarik kembali, biaya yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali.
(4) Permohonan yang ditarik kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan kembali.
Your Correction
