Correct Article 13
PERPRES Nomor 46 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2020 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENCATATAN PENGALIHAN PATEN
Current Text
Pemohon pencatatan pengalihan Paten karena sebab lain yang dibenarkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang–undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f mengajukan permohonan pencatatan pengalihan Paten dengan melampirkan dokumen kelengkapan berupa:
a. petikan atau salinan dokumen Paten atau fotokopi sertifikat Paten dan dokumen Paten;
b. salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bukti pengalihan Paten karena sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan;
c. Surat Kuasa Khusus dalam hal permohonan diajukan melalui Kuasa;
d. bukti pembayaran biaya permohonan pencatatan pengalihan Paten;
e. bukti pembayaran biaya tahunan atas Paten;
f. surat pernyataan penerima Paten mengenai pelepasan Paten, dalam hal terdapat penerima Patenyang melakukan pelepasan Paten;
g. bukti pencatatan perjanjian lisensi, dalam hal Paten
telah diberikan lisensi kepada pihak lain;
h. fotokopi sertifikat jaminan fidusia dan persetujuan tertulis dari penerima fidusia, dalam hal hak atas Paten dijadikan objek jaminan fidusia; dan
i. fotokopi Peraturan PRESIDEN mengenai Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah, dalam hal Paten dilaksanakan oleh Pemerintah.
Your Correction
