Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERPRES Nomor 46 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2020 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENCATATAN PENGALIHAN PATEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemohon pencatatan pengalihan Paten karena sebab lain yang dibenarkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang–undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f mengajukan permohonan pencatatan pengalihan Paten dengan melampirkan dokumen kelengkapan berupa: a. petikan atau salinan dokumen Paten atau fotokopi sertifikat Paten dan dokumen Paten; b. salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bukti pengalihan Paten karena sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan; c. Surat Kuasa Khusus dalam hal permohonan diajukan melalui Kuasa; d. bukti pembayaran biaya permohonan pencatatan pengalihan Paten; e. bukti pembayaran biaya tahunan atas Paten; f. surat pernyataan penerima Paten mengenai pelepasan Paten, dalam hal terdapat penerima Patenyang melakukan pelepasan Paten; g. bukti pencatatan perjanjian lisensi, dalam hal Paten telah diberikan lisensi kepada pihak lain; h. fotokopi sertifikat jaminan fidusia dan persetujuan tertulis dari penerima fidusia, dalam hal hak atas Paten dijadikan objek jaminan fidusia; dan i. fotokopi Peraturan PRESIDEN mengenai Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah, dalam hal Paten dilaksanakan oleh Pemerintah.
Your Correction