Correct Article 11
PERPRES Nomor 46 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2020 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENCATATAN PENGALIHAN PATEN
Current Text
Pemohon pencatatan pengalihan Paten karena wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d mengajukan permohonan pencatatan pengalihan Paten dengan melampirkan dokumen kelengkapan berupa:
a. petikan atau salinan dokumen Paten atau fotokopi sertifikat Paten dan dokumen Paten;
b. akta ikrar wakaf yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang;
c. Surat Kuasa Khusus dalam hal permohonan diajukan melalui Kuasa;
d. bukti pembayaran biaya permohonan pencatatan pengalihan Paten;
e. bukti pembayaran biaya tahunan atas Paten; dan
f. surat pernyataan Pemegang Paten bahwa Paten tidak diberikan lisensi kepada pihak lain secara eksklusif, tidak dijadikan objek jaminan fidusia, dan bukan merupakan Paten yang dilaksanakan oleh Pemerintah berdasarkan pertimbangan berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara atau Paten yang mengganggu atau bertentangan dengan kepentingan pertahanan dan keamanan negara.
Your Correction
