Correct Article 10
PERPRES Nomor 46 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2020 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENCATATAN PENGALIHAN PATEN
Current Text
Pemohon pencatatan pengalihan Paten karena wasiat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c mengajukan permohonan pencatatan pengalihan Paten dengan melampirkan dokumen kelengkapan berupa:
a. petikan atau salinan dokumen Paten atau fotokopi sertifikat Paten dan dokumen Paten;
b. surat kematian Pemegang Paten;
c. salinan akta wasiat;
d. Surat Kuasa Khusus dalam hal permohonan diajukan melalui Kuasa;
e. bukti pembayaran biaya permohonan pencatatan pengalihan Paten;
f. bukti pembayaran biaya tahunan atas Paten;
g. surat pernyataan penerima wasiat mengenai pelepasan Paten, dalam hal terdapat penerima wasiat yang melakukan pelepasan Paten;
h. bukti pencatatan perjanjian lisensi, dalam hal Paten telah diberikan lisensi kepada pihak lain;
i. fotokopi sertifikat jaminan fidusia dan persetujuan tertulis dari penerima fidusia, dalam hal hak atas Paten dijadikan objek jaminan fidusia; dan
j. fotokopi Peraturan PRESIDEN mengenai Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah, dalam hal Paten dilaksanakan oleh Pemerintah.
Your Correction
