Correct Article 8
PERPRES Nomor 46 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2020 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENCATATAN PENGALIHAN PATEN
Current Text
Pemohon pencatatan pengalihan Paten karena pewarisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a mengajukan permohonan pencatatan pengalihan Paten
dengan melampirkan dokumen kelengkapan berupa:
a. petikan atau salinan dokumen Paten atau fotokopi sertifikat Paten dan dokumen Paten;
b. surat kematian Pemegang Paten;
c. salinan surat tanda bukti sebagai ahli waris dalam bentuk penetapan waris dari pengadilan agama untuk yang beragama Islam, akta waris yang dibuat oleh notaris, atau penetapan waris yang dibuat oleh pengadilan negeri;
d. surat pernyataan ahli waris yang menunjuk salah seorang ahli waris untuk mengurus permohonan pencatatan pengalihan Paten dalam hal ahli waris lebih dari 1 (satu) orang;
e. Surat Kuasa Khusus dalam hal permohonan diajukan melalui Kuasa;
f. bukti pembayaran biaya permohonan pencatatan pengalihan Paten;
g. bukti pembayaran biaya tahunan atas Paten;
h. surat pernyataan ahli waris mengenai pelepasan Paten, dalam hal terdapat ahli waris yang melakukan pelepasan Paten;
i. bukti pencatatan perjanjian lisensi, dalam hal Paten telah diberikan lisensi kepada pihak lain;
j. fotokopi sertifikat jaminan fidusia dan persetujuan tertulis dari penerima fidusia, dalam hal hak atas Paten dijadikan objek jaminan fidusia; dan
k. fotokopi Peraturan PRESIDEN mengenai Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah, dalam hal Paten dilaksanakan oleh Pemerintah.
Your Correction
