Correct Article 7
PERPRES Nomor 46 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2020 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENCATATAN PENGALIHAN PATEN
Current Text
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 harus memenuhi syarat:
a. membayar biaya permohonan pencatatan pengalihan Paten;
b. membayar biaya tahunan atas Paten;
c. melengkapi dokumen permohonan pencatatan pengalihan Paten; dan
d. melampirkan surat pernyataan bahwa dokumen yang diserahkan sesuai dengan aslinya.
(2) Besaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak.
Your Correction
