Correct Article 3
PERPRES Nomor 46 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2020 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENCATATAN PENGALIHAN PATEN
Current Text
(1) Pengalihan Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus dicatatkan dalam daftar umum Patenserta diumumkan melalui media elektronik dan/atau media non-elektronik oleh Menteri.
(2) Terhadap pengalihan hak atas Paten yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), segala hak dan kewajiban masih melekat pada Pemegang Paten.
Your Correction
