Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERPRES Nomor 12 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penghasilan, Hak Lainnya, Dan Perlindungan Keamanan Bagi Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Mei 2016 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Mei 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2016 TENTANG PENGHASILAN, HAK LAINNYA, DAN PERLINDUNGAN KEAMANAN BAGI PIMPINAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN UANG PENGHARGAAN KEPADA PIMPINAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN No MASA KERJA JABATAN BESARAN 1. Sampai dengan 1 (satu) tahun 0,2 x uang penghargaan 2. Lebih dari 1 (satu) tahun sampai dengan 2 (dua) tahun 0,4 x uang penghargaan 3. Lebih dari 2 (dua) tahun sampai dengan 3 (tiga) tahun 0,6 x uang penghargaan 4. Lebih dari 3 (tiga) tahun sampai dengan 4 (empat) tahun 0,8 x uang penghargaan 5. Lebih dari 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun 1 x uang penghargaan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO
Your Correction