Correct Article 17
PERPRES Nomor 12 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penghasilan, Hak Lainnya, Dan Perlindungan Keamanan Bagi Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban
Current Text
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 69 Tahun 2012 tentang Honorarium Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 152), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
