Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERPRES Nomor 12 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penghasilan, Hak Lainnya, Dan Perlindungan Keamanan Bagi Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penghasilan dan hak lainnya dihentikan terhitung mulai bulan berikutnya sejak Keputusan PRESIDEN mengenai pemberhentian Anggota LPSK ditetapkan.
Your Correction