Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERPRES Nomor 12 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penghasilan, Hak Lainnya, Dan Perlindungan Keamanan Bagi Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pajak yang ditimbulkan atas penghasilan Pimpinan LPSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 diberlakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Your Correction