Correct Article 3
PERPRES Nomor 12 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penghasilan, Hak Lainnya, Dan Perlindungan Keamanan Bagi Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban
Current Text
Pimpinan LPSK berhak memperoleh penghasilan, hak lainnya, dan perlindungan keamanan.
Your Correction
