Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERPRES Nomor 12 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penghasilan, Hak Lainnya, Dan Perlindungan Keamanan Bagi Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pimpinan LPSK berhak memperoleh penghasilan, hak lainnya, dan perlindungan keamanan.
Your Correction