Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERPRES Nomor 12 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penghasilan, Hak Lainnya, Dan Perlindungan Keamanan Bagi Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pimpinan LPSK terdiri atas: a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota LPSK; dan b. 6 (enam) orang wakil ketua masing-masing merangkap anggota LPSK. (2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan penanggung jawab tertinggi LPSK.
Your Correction