Correct Article 2
PERPRES Nomor 12 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penghasilan, Hak Lainnya, Dan Perlindungan Keamanan Bagi Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban
Current Text
(1) Pimpinan LPSK terdiri atas:
a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota LPSK; dan
b. 6 (enam) orang wakil ketua masing-masing merangkap anggota LPSK.
(2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a merupakan penanggung jawab tertinggi LPSK.
Your Correction
