Article 1
(1) Mengesahkan 1907 Conuention for the Pacific Settlement of International Di-sputes (Konvensi tentang Penyelesaian Sengketa Internasional Secara Damai 1907) yang telah ditandatangani pada tanggal 18 Oktober l9O7 di Den Haag, Belanda.
(21 Salinan naskah asli 19O7 Conuention for tle Pacific Settlement of International Disputes (Konvensi tentang Penyelesaian Sengketa Internasional Secara Damai 19O7) dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa INDONESIA sebagaimana terlampir dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.