Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 99 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ADYATAMA KEPARIWISATAAN DAN EKONOMI KREATIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberian Tunjangan Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian Tunjangan Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang-undangan.
Your Correction