Correct Article 5
PERPRES Nomor 99 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ADYATAMA KEPARIWISATAAN DAN EKONOMI KREATIF
Current Text
Pemberian Tunjangan Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian Tunjangan Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang-undangan.
Your Correction
