Correct Article 3
PERPRES Nomor 99 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ADYATAMA KEPARIWISATAAN DAN EKONOMI KREATIF
Current Text
Besaran T\rnjangan Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
