Correct Article 5
PERPRES Nomor 99 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum
Current Text
Pemberian T\rnjangan Penata Kelola Pemilihan Umum dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
