Correct Article 7
PERPRES Nomor 99 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2021 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KELUARGA BERENCANA
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 26 Tahun 2014 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 77), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
