Correct Article 4
PERPRES Nomor 99 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2021 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KELUARGA BERENCANA
Current Text
Pemberian Tunjangan Penyuluh Keluarga Berencana bagi:
a. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Instansi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
b. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Your Correction
