Correct Article 3
PERPRES Nomor 99 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2021 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KELUARGA BERENCANA
Current Text
Besaran Tunjangan Penyuluh Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
