Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERPRES Nomor 99 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang PENGADAAN VAKSIN DAN PELAKSANAAN VAKSINASI DALAM RANGKA PENANGGULANGAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendanaan pengadaan Vaksin COVID-19 dan pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 oleh Pemerintah bersumber pada: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pengadaan Vaksin COVID-19 yang pendanaannya bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan dengan mekanisme kontrak tahun jamak.
Your Correction