Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 99 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang PENGADAAN VAKSIN DAN PELAKSANAAN VAKSINASI DALAM RANGKA PENANGGULANGAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan pengadaan Vaksin COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan melalui: a. penugasan kepada badan usaha milik negara; b. penunjukan langsung badan usaha penyedia; dan/atau c. kerjasama dengan lembaga/badan internasional. (2) Kerjasama dengan lembaga/badan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c hanya terbatas untuk penyediaan Vaksin COVID-19 dan tidak termasuk peralatan pendukung untuk Vaksinasi COVID-19.
Your Correction