Correct Article 4
PERPRES Nomor 99 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang PENGADAAN VAKSIN DAN PELAKSANAAN VAKSINASI DALAM RANGKA PENANGGULANGAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Current Text
(1) Pelaksanaan pengadaan Vaksin COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan melalui:
a. penugasan kepada badan usaha milik negara;
b. penunjukan langsung badan usaha penyedia;
dan/atau
c. kerjasama dengan lembaga/badan internasional.
(2) Kerjasama dengan lembaga/badan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c hanya terbatas untuk penyediaan Vaksin COVID-19 dan tidak termasuk peralatan pendukung untuk Vaksinasi COVID-19.
Your Correction
