Correct Article 16
PERPRES Nomor 99 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga
Current Text
(1) Pelaporan pelaksanaan Gerakan PKK secara nasional disampaikan oleh Menteri kepada PRESIDEN 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Pelaporan pelaksanaan Gerakan PKK sesuai kewenangannya disampaikan oleh gubernur, bupati/wali kota, camat, dan kepala desa/lurah secara berjenjang kepada Menteri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan diatur dalam Peraturan Menteri.
Your Correction
