Correct Article 13
PERPRES Nomor 99 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga
Current Text
(1) Dalam pelaksanaan 10 (sepuluh) program pokok Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian memberikan dukungan dan berperan secara aktif sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(2) Pelaksanaan dukungan dan peran secara aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan Menteri.
Your Correction
