Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERPRES Nomor 99 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam pelaksanaan 10 (sepuluh) program pokok Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian memberikan dukungan dan berperan secara aktif sesuai dengan tugas dan fungsinya. (2) Pelaksanaan dukungan dan peran secara aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan Menteri.
Your Correction