Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERPRES Nomor 99 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Program penghayatan dan pengamalan Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a berupa pembentukan dan penumbuhan karakter Keluarga melalui peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya penghayatan dan pengamalan Pancasila dalam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. (2) Program gotong royong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b berupa peningkatan kesadaran Keluarga dalam membangun kerja sama antar- Keluarga, warga, dan kelompok masyarakat untuk mewujudkan semangat persatuan dan kesatuan bangsa. (3) Program pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c berupa peningkatan ketahanan pangan Keluarga dengan memanfaatkan potensi dan sumber daya yang dimiliki sesuai kearifan lokal. (4) Program sandang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d berupa peningkatan penggunaan dan pemanfaatan sandang produksi dalam negeri sesuai moral budaya bangsa INDONESIA. (5) Program perumahan dan tata laksana rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf e berupa peningkatan kesadaran Keluarga dalam mewujudkan rumah sehat dan layak huni serta kesadaran hukum tentang kepemilikan rumah. (6) Program pendidikan dan keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf f berupa peningkatan kesadaran Keluarga dalam peningkatan pendidikan dan keterampilan untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing. (7) Program kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf g berupa penumbuhan kesadaran Keluarga dalam peningkatan derajat kesehatan Keluarga dan lingkungan dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat. (8) Program pengembangan kehidupan berkoperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf h berupa penumbuhan kesadaran Keluarga dalam peningkatan taraf hidup Keluarga melalui kehidupan berkoperasi dan pengembangan ekonomi lainnya. (9) Program kelestarian lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf i berupa penumbuhan kesadaran Keluarga dalam peningkatan kualitas lingkungan hidup dan kawasan pemukiman yang sehat. (10) Program perencanaan sehat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf j berupa penumbuhan dan peningkatan kesadaran Keluarga dalam keterlibatan perencanaan kehidupan menuju Keluarga berkualitas.
Your Correction