Correct Article 11
PERPRES Nomor 99 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga
Current Text
Gerakan PKK dilaksanakan melalui 10 (sepuluh) program pokok pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga yang meliputi:
a. penghayatan dan pengamalan Pancasila;
b. gotong royong;
c. pangan;
d. sandang;
e. perumahan dan tata laksana rumah tangga;
f. pendidikan dan keterampilan;
g. kesehatan;
h. pengembangan kehidupan berkoperasi;
i. kelestarian lingkungan hidup; dan
j. perencanaan sehat.
Your Correction
