Correct Article 9
PERPRES Nomor 99 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga
Current Text
(1) Strategi Gerakan PKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b disusun oleh Menteri, gubernur, bupati/wali kota, camat, dan kepala desa/lurah sesuai dengan kewenangannya.
(2) Strategi Gerakan PKK berisi:
a. isu strategis yang menjadi skala prioritas untuk mempercepat pencapaian visi dan misi;
b. rumusan proses dan metode pelaksanaan Gerakan PKK; dan
c. perencanaan program Gerakan PKK.
(3) Dalam menyusun strategi Gerakan PKK, Menteri melibatkan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
(4) Strategi Gerakan PKK yang disusun oleh gubernur, bupati/wali kota, camat, dan kepala desa/lurah disampaikan kepada Menteri secara berjenjang.
Your Correction
