Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERPRES Nomor 99 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Strategi Gerakan PKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b disusun oleh Menteri, gubernur, bupati/wali kota, camat, dan kepala desa/lurah sesuai dengan kewenangannya. (2) Strategi Gerakan PKK berisi: a. isu strategis yang menjadi skala prioritas untuk mempercepat pencapaian visi dan misi; b. rumusan proses dan metode pelaksanaan Gerakan PKK; dan c. perencanaan program Gerakan PKK. (3) Dalam menyusun strategi Gerakan PKK, Menteri melibatkan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait. (4) Strategi Gerakan PKK yang disusun oleh gubernur, bupati/wali kota, camat, dan kepala desa/lurah disampaikan kepada Menteri secara berjenjang.
Your Correction