Correct Article 8
PERPRES Nomor 99 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga
Current Text
(1) Rencana induk Gerakan PKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a disusun dan ditetapkan oleh Menteri.
(2) Rencana induk berisi:
a. visi dan misi;
b. asas;
c. tujuan dan sasaran; dan
d. operasionalisasi 10 (sepuluh) program pokok pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga.
(3) Rencana induk disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat ditinjau kembali setiap tahun.
Your Correction
