Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERPRES Nomor 99 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rencana induk Gerakan PKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a disusun dan ditetapkan oleh Menteri. (2) Rencana induk berisi: a. visi dan misi; b. asas; c. tujuan dan sasaran; dan d. operasionalisasi 10 (sepuluh) program pokok pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga. (3) Rencana induk disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat ditinjau kembali setiap tahun.
Your Correction