Correct Article 7
PERPRES Nomor 99 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga
Current Text
(1) Perencanaan Gerakan PKK dilakukan melalui 10 (sepuluh) program pokok pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga.
(2) Program pokok pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga berpedoman pada:
a. rencana induk Gerakan PKK; dan
b. strategi Gerakan PKK.
Your Correction
