Correct Article 3
PERPRES Nomor 99 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga
Current Text
(1) Menteri menyelenggarakan Gerakan PKK secara nasional.
(2) Gubernur, bupati/wali kota, camat, dan kepala desa/lurah menyelenggarakan pemberdayaan masyarakat dan Kesejahteraan Keluarga melalui Gerakan PKK sesuai dengan kewenangannya.
(3) Penyelenggaraan Gerakan PKK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan secara terkoordinasi dan berjenjang sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction
