Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERPRES Nomor 99 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sumber pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan Gerakan PKK dibebankan pada: a. anggaran pendapatan dan belanja negara untuk tingkat pusat; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota; c. anggaran pendapatan dan belanja desa untuk tingkat desa; dan d. sumber lain yang sah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang¬undangan.
Your Correction