Correct Article 18
PERPRES Nomor 99 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga
Current Text
Sumber pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan Gerakan PKK dibebankan pada:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara untuk tingkat pusat;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota;
c. anggaran pendapatan dan belanja desa untuk tingkat desa; dan
d. sumber lain yang sah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang¬undangan.
Your Correction
