Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERPRES Nomor 99 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam perencanaan dan pelaksanaan Gerakan PKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dan huruf b, Menteri, gubernur, bupati/wali kota, camat, dan kepala desa/lurah melibatkan peran serta masyarakat termasuk lembaga kemasyarakatan yang menangani pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga dan lembaga lainnya. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelibatan peran serta masyarakat termasuk lembaga kemasyarakatan yang menangani pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga dan lembaga lainnya diatur dalam Peraturan Menteri.
Your Correction