Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERPRES Nomor 99 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2015 tentang PERCEPATAN PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN UMUM DI WILAYAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
penyelenggaraan sarana perkeretaapian umum kepada Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. izin us aha memberikan Perhubungan (2) Menteri (1) Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta sesuai kewenangannya memberikan izin yang diperlukan oleh Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang ditugaskan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal9 sebagaimana dimaksud pada ayat (1). perkeretaapian di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi, Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dapat meminta Menteri Perhubungan untuk perkeretaapian saran a pengadaan melakukan pelayanan men gin tegrasikan rangka (3) Dalam dimaksud pada ayat (1), dilakukan pada awal tahap pembangunan prasarana perkeretaapian. se bagaimana perkeretaapian saran a (2) Pengadaan SEKRETARIAT KABINET RI Salinan sesuai dengan aslinya LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 206 YASONNA H. LAOLY REPUBLIK INDONESIA, MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. pada tanggal 2 September 2015 Diundangkan di Jakarta JOKO WIDODO PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. pada tanggal 2 September 2015 Ditetapkan di Jakarta pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. memerin tahkan mengetahuinya, orang setiap Agar
Your Correction