Correct Article 11
PERPRES Nomor 99 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2015 tentang PERCEPATAN PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN UMUM DI WILAYAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
Current Text
Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian memberikan dukungan dan kemudahan kepada Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, untuk mempercepat penyelenggaraan perkeretaapian umum di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Your Correction
