Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERPRES Nomor 99 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2015 tentang PERCEPATAN PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN UMUM DI WILAYAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian memberikan dukungan dan kemudahan kepada Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, untuk mempercepat penyelenggaraan perkeretaapian umum di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Your Correction