Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 99 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2015 tentang PERCEPATAN PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN UMUM DI WILAYAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(6) Penyelenggaraan prasarana perkeretaapian yang meliputi pengoperasian, perawatan, dan pengusahaan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pengadaan ... pembangunan prasarana perkeretaapian yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta melakukan pengadaan sarana perkeretaapian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. hasil pemanfaatan percepatan rangka (1) Dalam Pasal8 (1) Dalam rangka pelaksanaan pemberian Penyertaan Modal Daerah dan Pinjaman dari Pemerintah Daerah, Gubernur Daerah Khusus lbukota Jakarta mengalokasikan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. (2) Badan U saha Milik Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang ditugaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat ( 1) yang mendapatkan pinjaman dari Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, melakukan pengembalian pinjaman dalam bentuk penyerahan seluruh prasarana perkeretaapian yang telah dibangun oleh Badan U saha Milik Daerah kepada Pemerintah Daerah.
Your Correction