Correct Article 1
PERPRES Nomor 99 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2015 tentang PERCEPATAN PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN UMUM DI WILAYAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
Current Text
(6) Penyelenggaraan ...
a. Rencana Tahunan Kebutuhan Pendanaan; dan
b. Rencana Komprehensif Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian.
(5) Badan U saha Milik Daerah Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta yang ditugaskan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), menyiapkan dan menyampaikan Rencana Pembangunan termasuk kebutuhan detil untuk pendanaan yang dituangkan dalam:
(4) Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang ditugaskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat bekerja sama dengan badan usaha lainnya dengan mengikuti kaidah-kaidah bisnis yang baik.
(3) Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang ditugaskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyusun dokumen teknis dan dokumen anggaran biaya rencana pembangunan dengan mengacu kepada spesifikasi teknis yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.
(2) Pelaksanaan pembangunan prasarana perkeretaapian oleh Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang ditugaskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara bertahap.
(1) Dalam rangka percepatan pembangunan untuk penyelenggaraan perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat ( 1), Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta dapat menugaskan Badan U saha Milik Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk pembangunan prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) huruf a.
Pasal3
a. modal perusahaan;
b. patungan modal perusahaan dengan badan usaha lainnya yang sah;
c. Penyertaan Modal Pemerintah Daerah;
d. pinjaman dari lembaga keuangan;
e. penerbitan surat utang atau obligasi;
f. Pinjaman ...
( 1) Pendanaan Badan U saha Milik Daerah Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta yang ditugaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), terdiri atas:
Pasal6
(2) Pengadaan konsultan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan melalui penunjukan langsung.
(1) Untuk meningkatkan kualitas penugasan Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam penyelenggaraan prasarana perkeretaapian, Gubernur Daerah Khusus lbukota Jakarta mengadakan konsultan pengawas yang berkualifikasi internasional, guna melakukan pengawasan pembangunan prasarana perkeretaapian.
Your Correction
