Correct Article I
PERPRES Nomor 99 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 71 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Current Text
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 156) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan PRESIDEN Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 94) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 63 diubah, sehingga Pasal 63 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
