Correct Article 2
PERPRES Nomor 99 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2013 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN SAR NASIONAL
Current Text
Kepada pegawai yang mempunyai jabatan tertentu di lingkungan Badan SAR Nasional, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
Your Correction
