Correct Article 14
PERPRES Nomor 98 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU DALAM PENANGANAN, PELINDUNGAN, DAN PEMULIHAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL OLEH PEMERINTAH PUSAT
Current Text
Penilaian pemenuhan hak Korban dalam pemberian layanan jaminan sosial berupa jaminan kesehatan dan bantuan sosial lainnya oleh tim terpadu dapat dilakukan melalui sistem informasi yang terintegrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
