Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERPRES Nomor 98 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU DALAM PENANGANAN, PELINDUNGAN, DAN PEMULIHAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL OLEH PEMERINTAH PUSAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penilaian pemenuhan hak Korban oleh tim terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilaksanakan melalui pertemuan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. (21 Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa rekomendasi kepada kementerian/lembaga terkait dalam pemberian layanan jaminan sosial kepada Korban.
Your Correction