Correct Article 13
PERPRES Nomor 98 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU DALAM PENANGANAN, PELINDUNGAN, DAN PEMULIHAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL OLEH PEMERINTAH PUSAT
Current Text
(1) Penilaian pemenuhan hak Korban oleh tim terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilaksanakan melalui pertemuan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
(21 Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa rekomendasi kepada kementerian/lembaga terkait dalam pemberian layanan jaminan sosial kepada Korban.
Your Correction
