Correct Article 9
PERPRES Nomor 98 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU DALAM PENANGANAN, PELINDUNGAN, DAN PEMULIHAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL OLEH PEMERINTAH PUSAT
Current Text
(1) Kementerian/lembaga menyelenggarakan layanan bagi Korban berdasarkan hasil rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(2) Penyelenggaraar, layanan oleh kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi aksesibilitas dan akomodasi yang layak guna pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
