Correct Article 6
PERPRES Nomor 98 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU DALAM PENANGANAN, PELINDUNGAN, DAN PEMULIHAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL OLEH PEMERINTAH PUSAT
Current Text
(1) Dalam melaksanakan Pelayanan Terpadu di tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal4, Menteri melakukan identifikasi kasus.
(21 Identifikasi kasus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk:
a. mengetahui pemberian layanan terhadap Korban;
b. menilai keselamatan serta kondisi fisik dan psikologis Korban; dan
c. menentukan kebutuhan Korban.
Your Correction
