Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERPRES Nomor 98 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU DALAM PENANGANAN, PELINDUNGAN, DAN PEMULIHAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL OLEH PEMERINTAH PUSAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melaksanakan Pelayanan Terpadu di tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal4, Menteri melakukan identifikasi kasus. (21 Identifikasi kasus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk: a. mengetahui pemberian layanan terhadap Korban; b. menilai keselamatan serta kondisi fisik dan psikologis Korban; dan c. menentukan kebutuhan Korban.
Your Correction