Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 98 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU DALAM PENANGANAN, PELINDUNGAN, DAN PEMULIHAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL OLEH PEMERINTAH PUSAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu di tingkat pusat juga diberikan kepada Keluarga Korban dan/atau Saksi. (2) Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu di tingkat pusat bagi Keluarga Korban dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Korban. (3) Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu di tingkat pusat bagi Saksi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction