Correct Article 2
PERPRES Nomor 98 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU DALAM PENANGANAN, PELINDUNGAN, DAN PEMULIHAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL OLEH PEMERINTAH PUSAT
Current Text
(1) Pemerintah hrsat menyelenggarakan Pelayanan Terpadu dalam Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan di tingkat pusat.
(21 Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu di tingkat pusat dilakukan secara cepat, terpadu, dan terintegrasi.
Your Correction
