Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PERPRES Nomor 98 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN NILAI EKONOMI KARBON UNTUK PENCAPAIAN TARGET KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA NASIONAL DAN PENGENDALIAN EMISI GAS RUMAH KACA DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemantauan dan evaluasi Aksi Adaptasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c dilakukan dalam lingkup: a. nasional; b. provinsi; dan c. kabupaten/kota. (21 Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan untuk pelaksanaan: a. kebijakan Adaptasi Perubahan Iklim; b. Aksi Adaptasi Perubahan Iklim; dan c. peningkatan kapasitas sumber daya perubahan iklim. (3) Pemantauan dan evaluasi Aksi Adaptasi Perubahan Iklim nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi bidang: a. ketahanan pangan dilakukan oleh menteri dan/atau kepala lembaga terkait yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, kelautan, perikanan, peternakan, kehutanan, perkebunan, dan dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian; b. ketahanan air dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum, kehutanan, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum; c. ketahanan R.EPUBLIK INDONESIA c. ketahanan energi dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi, kehutanan, pekerjaan umum, kelautan, perkebunan, dan dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi; d. ketahanan kesehatan dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, kehutanan, pekerjaan umum, dan dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan; dan e. ketahanan ekosistem dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, kehutanan, kelautan dan dikoordinasikan oleh Menteri. (41 Pemantauan dan evaluasi Aksi Adaptasi Perubahan Iklim nasional dikoordinasikan oleh Menteri. (5) Hasil pemantauan dan evaluasi Aksi Adaptasi Perubahan Iklim nasional yang dilakukan oleh menteri dan/atau kepala lembaga terkait disampaikan kepada Menteri. (6) Pemantauan dan evaluasi Aksi Adaptasi Perubahan Iklim provinsi dilakukan oleh gubernur. (7) Hasil pemantauan dan evaluasi Aksi Adaptasi Perubahan Iklim provinsi yang dilakukan oleh gubernur disampaikan kepada Menteri. (8) Pemantauan dan evaluasi Aksi Adaptasi Perubahan Iklim kabupaten/kota dilakukan oleh bupati/walikota. (9) Hasil pemantauan dan evaluasi Aksi Adaptasi Perubahan Iklim yang dilakukan oleh bupati/walikota disampaikan kepada Gubernur.
Your Correction