Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 68

PERPRES Nomor 98 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN NILAI EKONOMI KARBON UNTUK PENCAPAIAN TARGET KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA NASIONAL DAN PENGENDALIAN EMISI GAS RUMAH KACA DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengendalian dan penjaminan mutu hasil pengukuran dan pemantauan pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim, Aksi Adaptasi Perubahan Iklim dan NEK dilakukan melalui validasi dan verifikasi. (21 Validasi dan verifikasi terhadap pelaporan hasil pengukuran dan pemantauan pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim, Aksi Adaptasi Perubahan Iklim, dan NEK dilaporkan dan dicatatkan ke dalam SRN PPI. (3) Validasi dan verifikasi s'ebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Menteri. (41 Bagi usaha danlatau kegiatan yang melaksanakan NEK terkait dengan Perdagangan Karbon dan Pembayaran Berbasis Kinerja wajib menyertakan hasil validasi dan verifikasi yang dilakukan oleh validator dan verifikator independen. (5) Validator dan verifikator independen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memiliki kompetensi sebagai validator dan verifikator capaian Aksi Mitigasi Perubahan Iklim. (6) Ketentuan (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara validasi, verifikasi, dan standar kompetensi validator serta verifikator independen diatur dalam Peraturan Menteri.
Your Correction