Correct Article 29
PERPRES Nomor 98 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN NILAI EKONOMI KARBON UNTUK PENCAPAIAN TARGET KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA NASIONAL DAN PENGENDALIAN EMISI GAS RUMAH KACA DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL
Current Text
(1) Pemantauan dan evaluasi Aksi Mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c dilakukan dalam lingkup:
a. nasional; dan
b. provinsi.
(21 Pemantauan dan evaluasi Aksi Mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk pelaksanaan kegiatan yang berpengaruh penting paling sedikit meliputi:
a. kebijakan dan kelembagaan;
b. pendanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim;
c. pengembangan teknologi;
d. penelitian;
e peningkatan kapasitas dan kepedulian masyarakat;
dan
f. penegakan hukum dan kepatuhan hukum.
(3) Pemantauan dan evaluasi terhadap Aksi Mitigasi Perubahan Iklim nasional meliputi Sektor:
a. energi, dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, perhubungan, perindustrian, pekerjaan umum, dan dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral;
b. limbah, dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, perindustrian, pertanian, pekerjaan umum, dan dikoordinasikan oleh Menteri;
c. proses. . .
c. proses industri dan penggunaan produk, dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian;
d. pertanian, dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian; dan
e. kehutanan dilakukan oleh menteri/kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan, pengelolaan gambut, kawasan pesisir, dan dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
(41 Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi Aksi Mitigasi Perubahan Iklim nasional dikoordinasikan oleh Menteri dan menteri yang menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi.
(5) Hasil pemantauan dan evaluasi Aksi Mitigasi Perubahan Iklim nasional yang dilakukan oleh menteri terkait disampaikan kepada Menteri.
(6) Pemantauan dan evaluasi Aksi Mitigasi Perubahan Iklim provinsi dilakukan oleh gubernur.
(7) Hasil pemantauan dan evaluasi Aksi Mitigasi Perubahan Iklim provinsi yang dilakukan oleh gubernur disampaikan kepada Menteri.
Your Correction
