Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 66

PERPRES Nomor 98 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN NILAI EKONOMI KARBON UNTUK PENCAPAIAN TARGET KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA NASIONAL DAN PENGENDALIAN EMISI GAS RUMAH KACA DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaporan pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dan NEK memuat data umum dan data teknis pelaporan pelaksanaan. (21 Data umum yang termuat dalam laporan pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dan NEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pelaksana dan penanggung jawab pelaksana aksi; b. judul dan jenis kegiatan; c. mekanisme Aksi Mitigasi Perubahan Iklim serta NEK yang dipilih; dan d. sumber daya perubahan iklim meliputi transfer teknologi, peningkatan kapasitas, dan pembiayaan. (3) Data teknis yang termuat dalam laporan pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dan NEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penghitungan besaran Baseline Emisi GRK; b. pemilihan periode referensi dalam rangka penetapan Baseline Emisi GRK; c. asumsl . c. asumsi yang digunakan dalam men5rusun Baseline Emisi GRK; d. penghitungan besaran Batas Atas Emisi GRK terkait NEK; e. metodologi penghitungan capaian Aksi Mitigasi Perubahan Iklim; f. hasil pemantauan terhadap data aktivitas, termasuk ukuran, lokasi, dan periode pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim; g. Aksi Mitigasi Perubahan Iklim yang dilakukan, termasuk ukuran, lokasi dan periode Aksi Mitigasi Perubahan Iklim; h. besaran capaian target pengurangan dan/atau penyerapan Emisi GRK; dan/atau i. uraian sistem manajerial, mencakup nama penanggung jawab aksi serta sistem yang dibangun untuk memantau dan mengumpulkan data aktivitas terkait dengan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dan NEK yang dilakukan. (41 Pelaporan pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dan NEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. menteri terkait, untukAksi Mitigasi Perubahan Iklim Sektor; b. gubernur dan bupati/walikota, untuk Aksi Mitigasi Perubahan Iklim provinsi dan kabupaten/kota; dan c. Pelaku Usaha, untuk Aksi Mitigasi Perubahan Iklim di unit/area usahanya. (5) Data pelaporan pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dan NEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatatkan dalam SRN PPI menjadi dasar pelaksanaan verifikasi. (6) Tata cara pelaporan, pemantauan, dan evaluasi Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Your Correction