Correct Article 64
PERPRES Nomor 98 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN NILAI EKONOMI KARBON UNTUK PENCAPAIAN TARGET KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA NASIONAL DAN PENGENDALIAN EMISI GAS RUMAH KACA DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL
Current Text
(1) Pengukuran capaian Aksi Adaptasi Perubahan Iklim nasional dilakukan oleh pelaksana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim dengan membandingkan antara indikator atau target indikator dalam perencanaan dengan hasil pelaksanaan.
(21 Pengukuran capaian Aksi Adaptasi Perubahan Iklim nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara periodik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Your Correction
