Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERPRES Nomor 98 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN NILAI EKONOMI KARBON UNTUK PENCAPAIAN TARGET KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA NASIONAL DAN PENGENDALIAN EMISI GAS RUMAH KACA DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pen5rusunan rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim nasional dilakukan melalui tahapan: a. penyusunan pilihan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim; dan b. penetapan prioritas Aksi Adaptasi Perubahan lklim. (2) Pen5rusunan rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim nasional mengacu pada: a. Baseline dan target Ketahanan Iklim; b. dokumen NDC, peta jalan NDC, dan strategi implementasi NDC; c. Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) nasional; d. Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) nasional; dan e. Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) nasional. (3) Rencana . (3) Rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim nasional paling sedikit memuat: a. kebijakan terkait Adaptasi Perubahan Iklim pada setiap bidang; dan b. strategi pelaksanaan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim. (41 Kebijakan terkait Adaptasi Perubahan Iklim nasional pada setiap bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a paling sedikit memuat: a. kebijakan bidang terkait Adaptasi Perubahan Iklim; dan b. program dan kegiatan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim. (5) Strategi pelaksanaan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b paling sedikit memuat: a. penjabaran program, kegiatan Adaptasi Perubahan Iklim dan rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim berikut rencana pencapaian target ketahanan iklimnya; dan b. sumber daya dan tata waktu rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim. (6) Penyusunan rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim nasional dilakukan oleh menteri/kepala lembaga terkait serta dikoordinasikan oleh Menteri. (71 Hasil pen5rusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan oleh Menteri menjadi rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim nasional.
Your Correction